JAKARTA. Kepastian pengadilan negeri mana yang bakal memeriksa dan mengadili perkara putusan kartel minyak goreng sudah terjawab. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan penetapan yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat diperiksanya perkara tersebut. "Kami telah menerima penetapan dari MA yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini seluruhnya," kata Hakim Ketua Pramudana K Kusuma Atmaja, Kamis (2/9). Dengan keluarnya penetapan ini, berarti MA telah mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait konsolidasi (penggabungan) perkara kartel minyak goreng. Mengingat produsen minyak goreng mengajukan upaya keberatan tersebar di beberapa Pengadilan Negeri.
Kasus kartel minyak goreng bergulir di PN Pusat
JAKARTA. Kepastian pengadilan negeri mana yang bakal memeriksa dan mengadili perkara putusan kartel minyak goreng sudah terjawab. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan penetapan yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat diperiksanya perkara tersebut. "Kami telah menerima penetapan dari MA yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini seluruhnya," kata Hakim Ketua Pramudana K Kusuma Atmaja, Kamis (2/9). Dengan keluarnya penetapan ini, berarti MA telah mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait konsolidasi (penggabungan) perkara kartel minyak goreng. Mengingat produsen minyak goreng mengajukan upaya keberatan tersebar di beberapa Pengadilan Negeri.