Kasus kebakaran hutan, tiga perusahaan dan satu orang sudah ditetapkan tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan sepanjang 2019 kasus kebakaran hutan (karhutla) paling banyak terjadi di Kalimantan Barat. Sejak awal tahun hingga saat ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus karhutla tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, selama tahun 2019 telah dilakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan dan satu orang terkait dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan Barat. Keempat tersangka itu tercatat telah sebagai tersangka karhutla di lahan seluas kurang lebih 1.254 hektare (ha).

"Sudah menetapkan empat tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan, satu perorangan dan tiga korporasi," kata Ridho saat konferensi pers di Gedung KLHK, Kamis (29/8).


Baca Juga: Selama musim kemarau, Astra Agro berupaya cegah kebakaran hutan dan lahan

Ridho belum bisa memastikan kapan proses penyidikan itu akan selesai. Yang jelas, KLHK berkomitmen agar proses penyidikan dapat selesai secepatnya.

Tidak hanya itu, KLHK saat ini juga telah melakukan penyegelan terhadap 24 lokasi lahan milik perusahaan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait adanya indikasi karhutla di 24 lokasi tersebut.

Kemudian, KLHK juga telah memberi surat peringatan kepada 210 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia karena adanya indikasi karhutla.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada kebakaran hutan dan lahan di empat wilayah

Lebih lanjut Ridho mengatakan, KLHK akan menggunakan tiga instrumen dalam penegakan hukum kasus karhutla. Pertama, melalui sanksi administratif seperti pembekuan izin dan pencabutan izin lahan perusahaan. Kedua, melalui upaya hukum perdata. Ketiga, melalui upaya hukum pidana.

Bahkan, untuk menimbulkan efek jera, KLHK saat ini fokus untuk penegakan hukum secara pidana dan menyiapkan pasal berlapis bagi siapapun yang melakukan karhutla.

Dasar hukum sanksi administrasi, perdata dan pidana untuk kasus karhutla antara lain, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan hukuman bervariasi sesuai pasal yang dilanggar. Antara lain, kurungan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar rupiah.

"Kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi terhadap pelaku karhutla yang terjadi di 2019. Kami gunakan semua instrumen yg ada, baik yang administratif maupun instrumen perdata maupun pidana," ucap dia.

Baca Juga: Wiranto sebut 99% karhutla akibat ulah manusia

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Raffles Brotestes Panjaitan, mengatakan, hingga saat ini KLHK terus berupaya untuk memadamkan titik api (hotspot) yang ada. KLHK menggandeng berbagai instansi terkait agar dapat pemadaman dapat segera selesai.

"Kami lakukan pemadaman segera terhadap titik api yang muncul," ucap Raffles.

Data KLHK mencatat, luas areal indikatif Karhutla pada Januari hingga Juli 2018 sebanyak 72.115 ha. Sedangkan pada Januari hingga Juli 2019 sebanyak 135.747 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat