Kasus Kempinski, Grand Indonesia tak akan mangkir



Jakarta. Kuasa Hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang mengaku bakal kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski yang melibatkan PT Grand Indonesia, PT Cipta Karya Bumi Indah, dan PT Hotel Indonesia Natour.

"Kami tidak akan mangkir dari panggilan," katanya pada KONTAN, Minggu (6/3). Sayangnya, Juniver belum menjelaskan siapa lagi dari PT Grand Indonesia yang bakal dipanggil.

Selain itu, Juniver berjanji bakal memberikan seluruh data terkait perjanjian build operate and transfer (BOT) yang telah disepakati kedua pihak untuk membuktikan bila kliennya tidak melanggar penjanjian.


Juniver menilai, seharusnya bila ada ketidakpuasan dengan perjanjian BOT tersebut maka harus dibawa kerana tuntutah perdata bukan dalam ranah pidana. Namun, Juniver bakal terus mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sekadar informasi, perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan Kejagung. Sayangnya, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka sedangkan, untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,2 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan bila ditemukan dugaan korupsi dengan adanya pelanggaran perjanjian BOT yaitu pembangunan Menara BCA dan apartemen Kempinski tidak termasuk dalam perjanjian yang sudah disepakati.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sudah memanggil lebih dari 10 orang untuk dimintai keterangan beberapa diantaranya adalah mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour A.M Suseto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto