Kasus Kempinski, HIN dinilai tak paham BOT



Jakarta. Pengusutan dugaan korupsi dalam perjanjian build operate and transfer (BOT) Menara BCA dan Apartemen Kempinski semakin menghangat. Para pihak terkait saling menuding, siapa yang paling bertanggungjawab di kasus ini.

Sebelumnya, Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) menyalahkan manajemen PT Grand Indonesia di kasus ini. Dua perusahaan ini merupakan subyek di perjanjian BOT dua menara itu.

Kuasa Hukum PT Grand Indonesia, Juniver Girsang menilai jajaran Komisaris PT HIN terlalu terburu-buru mengomentari perjanjian BOT. "Seharusnya Komisaris baru PT Hotel Indonesia Natour memahami historis (jalannya perjanjian BOT) dulu, rohnya harus dipahami dan membaca dokumen perjanjian kembali sebelum banyak berkomentar," kata Juniver Girsang pada KONTAN, Minggu (6/3).


Juniver mengaku perjanjian BOT ini telah dibuat secara jelas dan transparan. Selain itu, juga sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Bagi Juniver, saat ini kliennya tidak melanggar poin-poin yang tertera dalam perjanjian. Perusahaan baru salah bila saat masa kontrak perjanjian habis 2055, kliennya tidak menyerahkan kembali seluruh bangunan.

Asal tahu saja, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dua tower Menara BCA dan Apartemen Kempinski, PT Grand Indonesia diduga telah melanggar kontrak BOT sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.2 triliun.

Perkara ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sampai sekarang sudah lebih dari 10 orang dari kedua pihak yang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Sayangnya, meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, Kejagung belum juga menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto