Kasus Kepodang, Petronas kaji amandemen kontrak



JAKARTA. Setelah mengumumkan status kahar di lapangan Kepodang Blok Muriah, Petronas Carigali Indonesia saat ini fokus untuk menyelesaikan sejumlah urusan, termasuk melakukan amandemen kontrak.

Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petrnonas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan saat ini Petronas sedang berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kondisi kahar lapangan Kepodang baik dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kalimantan Jawa Gas selaku operator pipa gas, dan PT PLN (persero).

"Petronas masih berdiskusi dan berkordinasi dengan SKK Migas, ESDM, dan pihak terkait lainnya," jelas Andiono ke KONTAN pada Senin (14/8).


Pasalnya setelah pengumuman kondisi kahar ini, Petronas bersama patner di Blok Muriah harus membayarkan pinalti kepada Kalimantan Jawa Gas. Jumlahnya tidak mau disebutkan oleh Andiono.

"Terkait pinalti semuanya sudah ada dalam kontrak jual beli gas," imbuhnya.

Petronas sejatinya baru mencicipi produksi gas dari lapangan Kepodang dari Agustus 2015. Saat ini pun produksi gas dari lapangan Kepodang sudah mengalami penurunan dari puncak produksi sebesar 116 mmscfd menjadi 70 mmscfd - 80 mmscfd.

Dengan kondisi tersebut, Andiono belum bisa memastikan jumlah kerugian yang ditanggung Petronas. Pasalnya perusahaan asal Malaysia ini belum bisa menentukan kapan produksi gas Kepodang akan terhenti.

Untuk mengetahui jumlah cadangan gas di dalam lapangan Kepodang tersebut, Petronas harus melakukan studi ulang kembali. "Untuk memastikan kapan berhentinya harus lakukan studi ulang. Makanya kami banyak berkordinasi dan diskusi terutama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM," kata Andiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia