JAKARTA. Polisi telah memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga saksi ahli yang dimintai keterangan. Hasilnya, para saksi ahli tersebut menilai perkataan Kaesang tak memenuhi unsur pidana.
Kasus Kesang, kata 'ndeso' tak penuhi unsur pidana
JAKARTA. Polisi telah memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga saksi ahli yang dimintai keterangan. Hasilnya, para saksi ahli tersebut menilai perkataan Kaesang tak memenuhi unsur pidana.