Kasus keterangan palsu, KPK panggil Miryam



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

"MHS diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).

Miryam diketahui memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor. Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.


Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP. Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontir keterangan Miryam dengan penyidik. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie