JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP. "MHS diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5). Miryam diketahui memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor. Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Kasus keterangan palsu, KPK panggil Miryam
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP. "MHS diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5). Miryam diketahui memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor. Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian yang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.