PPATK usut aliran uang kasus TPPI



JAKARTA, Kasus Kondensat Minyak yang melibatkan PT Trans- Pasific Petrochamical Indotama ( PT TPPI) dengan SKK Migas kini memasuki babak baru. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Victor Edison Simanjuntak mengatakan bila penyelidikan kasus tersebut akan dilimpahkan ke PPATK. "Nanti mereka yang akan menyelidiki aliran uangnya dan nanti apakah akan ada tersangka baru," ujarnya pada KONTAN, Selasa (19/5). Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yaitu RP, DH dan HW dari penggeledahan yang dilakukan di kantor SKK Migas yang dilakukan pada 5 Mei 2015 lalu. Selanjutnya mereka juga memanggil 11 orang dari SKK Migas dan PT TPPI sebagai saksi. Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan SKK migas dengan PT TPPI ini telah merugikan negara miliaran rupiah. Pada tahun 2009 lalu, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI, tetapi tidak melalui ketentuan, yaitu keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan