JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus ketidakberesan dalam transaksi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dari hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012, ditemukan piutang yang berpotensi tidak tertagih dari kerjasama tersebut yang mencapai Rp 1,35 triliun. Dalam audit juga disebut, Menteri Keuangan yang menjabat saat SKK Migas (dulu BP Migas) melakukan penunjukan langsung ke TPPI dinilai ikut bertanggungjawab. Kala itu, jabatan bendahara keuangan negara dipegang oleh Sri Mulyani yang memimpin Kementerian Keuangan sejak 2005 hingga 2010. BPK beralasan, Menkeu mengetahui pada awal 2009 TPPI sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga perusahaan itu sulit memperoleh pinjaman modal kerja.
Kasus kondensat TPPI menyeret Sri Mulyani?
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus ketidakberesan dalam transaksi penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dari hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012, ditemukan piutang yang berpotensi tidak tertagih dari kerjasama tersebut yang mencapai Rp 1,35 triliun. Dalam audit juga disebut, Menteri Keuangan yang menjabat saat SKK Migas (dulu BP Migas) melakukan penunjukan langsung ke TPPI dinilai ikut bertanggungjawab. Kala itu, jabatan bendahara keuangan negara dipegang oleh Sri Mulyani yang memimpin Kementerian Keuangan sejak 2005 hingga 2010. BPK beralasan, Menkeu mengetahui pada awal 2009 TPPI sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga perusahaan itu sulit memperoleh pinjaman modal kerja.