Kasus Koperasi Pandawa segera disidang



JAKARTA. Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa akan segera masuk persidangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara untuk para tersangka sudah dinyatakan lengkap.

"Benar. Untuk kasus Pandawa kemarin sudah P-21," ujarnya, Selasa (20/6).

Dalam perkara ini, dakwaan akan dipisah menjadi tiga berkas, lantaran banyaknya tersangka. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus investasi bodong ini, Polda Metro menetapkan 27 tersangka yang terdiri dari pendirinya, Salman Nuryanto, para pengurus serta leader dan diamond.


Para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana penipuan dan kejahatan perbankan.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Depok. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun. Koperasi ini akhirnya juga telah resmi berstatus pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun dari hasil pemungutan suara kepailitan, koperasi ini tidak memenuhi syarat Pasal 229 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

"Dengan demikian, mengadili menyatakan KSP Pandawa dan Nuryanto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," Kata hakim Eko dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (31/7).

Setelah dinyatakan pailit, tim kurator akan segera melakukan inventaris aset keduanya untuk nantinya dilelang sebagai pembayaran utang kepada seluruh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini