JAKARTA. Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa akan segera masuk persidangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara untuk para tersangka sudah dinyatakan lengkap. "Benar. Untuk kasus Pandawa kemarin sudah P-21," ujarnya, Selasa (20/6). Dalam perkara ini, dakwaan akan dipisah menjadi tiga berkas, lantaran banyaknya tersangka. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus investasi bodong ini, Polda Metro menetapkan 27 tersangka yang terdiri dari pendirinya, Salman Nuryanto, para pengurus serta leader dan diamond.
Kasus Koperasi Pandawa segera disidang
JAKARTA. Kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa akan segera masuk persidangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara untuk para tersangka sudah dinyatakan lengkap. "Benar. Untuk kasus Pandawa kemarin sudah P-21," ujarnya, Selasa (20/6). Dalam perkara ini, dakwaan akan dipisah menjadi tiga berkas, lantaran banyaknya tersangka. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus investasi bodong ini, Polda Metro menetapkan 27 tersangka yang terdiri dari pendirinya, Salman Nuryanto, para pengurus serta leader dan diamond.