Kasus korupsi APBD-P Malang, KPK periksa tujuh tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka terkait kasus korupsi APBD-P Malang 2015. 

Pada Rabu (18/7) hari ini, KPK memeriksa enam Anggota DPRD Malang, yaitu Subur Triono, Zainuddin, Hery Subiantono, Suprapto, Mohan Katelu, dan Yaqud Ananda Gudban sebagai saksi untuk tersangka Wiwik Hendri Astuti (WHA).

"WHA diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015," tutur Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).


Menurut Febri, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi-saksi tentang penerimaan-penerimaan anggota DPRD Malang. KPK saat ini telah menerima uang sejumlah Rp 187 juta yang dikembalikan oleh 15 tersangka dari total 19 tersangka kasus korupsi ini.

"Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan pokok-pokok pikiran APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menduga ada penerimaan fee oleh 18 Anggota DPRD Malang dari Wali Kota Malang Mochamad Anton, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Modusnya, Anton dan Jarot memberikan uang senilai Rp 700 juta kepada tersangka M. Arief Wicaksono (MAW). Lalu, MAW mendistribusikan uang tersebut ke 17 anggota DPRD Malang lainnya senilai Rp 600 juta.

Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terpisah, KPK menduga terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi