JAKARTA. Kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa lima terdakwa merugikan negara hingga US$$ 9,9 juta.Kelima terdakwa terdiri dari tiga pegawai Chevron dan dua dari perusahaan rekanan. Tiga pegawai Chveron yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Sementara dua orang lagi Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri danĀ Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.Kelima tersangka didakwa secara terpisah, dalam berkas perkara yang berbeda. Dari lima tersangka, sejauh ini baru Kukuh yang sudah dibacakan dakwaannya. Jaksa menuding Kukuh telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Jaksa Sugeng Sumarno menyatakan, Kukuh sebagai kordinator tim penanganan isu lingkungan di Chevron. "Saudara terdakwa bertanggung jawab atas proses pelaksanaan proyek bioremediasi yang dananya berasal dari keuangan negara melalui mekanisme cost recovery," kata Sugeng.Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery.Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus korupsi bioremediasi Chevron mulai diadili
JAKARTA. Kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa lima terdakwa merugikan negara hingga US$$ 9,9 juta.Kelima terdakwa terdiri dari tiga pegawai Chevron dan dua dari perusahaan rekanan. Tiga pegawai Chveron yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Sementara dua orang lagi Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri danĀ Direktur PT Sumigita Jaya Herlan.Kelima tersangka didakwa secara terpisah, dalam berkas perkara yang berbeda. Dari lima tersangka, sejauh ini baru Kukuh yang sudah dibacakan dakwaannya. Jaksa menuding Kukuh telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Jaksa Sugeng Sumarno menyatakan, Kukuh sebagai kordinator tim penanganan isu lingkungan di Chevron. "Saudara terdakwa bertanggung jawab atas proses pelaksanaan proyek bioremediasi yang dananya berasal dari keuangan negara melalui mekanisme cost recovery," kata Sugeng.Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery.Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News