KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah APJII berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada industri telekomunikasi nasional. Khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan dana universal service obligation (USO).
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo Harus Jadi Momentum Perbaikan Aturan Dana USO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah APJII berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada industri telekomunikasi nasional. Khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan dana universal service obligation (USO).