KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Malang dua periode, Rendra Kresna sebagai tersangka gratifikasi dalam konferensi pers pada Kamis (11/10). Rendra bersama-sama Eryk Armando Talla (swasta) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap dari proyek-proyek sejumlah dinas di Kabupaten Malang. “Penerimaan gratifikasi oleh RK (Rendra Kresna) dan EAT (Eryk Armando Talla) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini,” tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis (11/10). Lembaga antirasuah ini mencium adanya penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari sejumlah proyek di beberapa dinas selama ia menjabat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut.
Kasus korupsi Bupati Malang, KPK sibuk geledah puluhan lokasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kabupaten Malang dua periode, Rendra Kresna sebagai tersangka gratifikasi dalam konferensi pers pada Kamis (11/10). Rendra bersama-sama Eryk Armando Talla (swasta) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap dari proyek-proyek sejumlah dinas di Kabupaten Malang. “Penerimaan gratifikasi oleh RK (Rendra Kresna) dan EAT (Eryk Armando Talla) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini,” tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kamis (11/10). Lembaga antirasuah ini mencium adanya penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari sejumlah proyek di beberapa dinas selama ia menjabat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut.