Kasus korupsi DOK Aceh, Irwandi: Tidak mengalir ke saya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DI Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf telah selesai menjalani pemeriksaan saksi untuk tersangka Bupati Benermeriah, Ahmadi dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana fee dari pembagian DOK Aceh oleh Ahmadi ke Irwandi sebesar 8% dari total nilai proyek. Irwandi membantah dugaan KPK tersebut.

"Orang lain makan nangka, saya (yang) kena getahnya," canda Irwandi di depan Gedung KPK kepada wartawan, Kamis (19/7).


Irwandi melanjutkan, orang lain yang terlibat dalam kasus ini, selain tersangka T Saiful Bahri (Direktur Utama PT Tamitana), merupakan ajudan Ahmadi. Irwandi mengklaim, tidak ada aliran dana yang disangkakan KPK masuk ke dalam rekening pribadinya.

"Nggak mengalir ke saya. Melalui siapa pun, nggak ada yang mengalir ke saya. Sudah jelas," tegas Irwandi.

Irwandi mengaku siap membuktikan klaim yang ia nyatakan di pengadilan. Walau demikian, KPK mengaku tidak akan goyah terhadap sangkaan awal yang dikenakan pada Irwandi. Pasalnya, KPK merasa memiliki bukti yang cukup.

"Bantahan-bantahan dari tersangka itu sering kami dengar. Tentu kami tidak tergantung dari bantahan, karena kami yakin punya bukti permulaan yang cukup untuk memulai (penyidikan). Mulai dari permulaan di penetapan tersangka sampai ke persidangan nanti," mantap Febri.

Selain Irwandi, KPK juga memeriksa Ahmadi hari ini. Alasannya, penyidik ingin melakukan pemeriksaan silang terhadap kesaksian mereka berdua. "Pengetahuan mereka tentang aliran dana itu menjadi pertanyaan-pertanyaan yang menjadi concern dari penyidik," ujar Febri.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga menerima commitment fee sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp1,5 miliar, dari realisasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh tahun 2018.

Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan Irwandi ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan KPK, Selasa (3/7) lalu.

Dalam OTT di Aceh tersebut, tim KPK menemukan barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukti transaksi pengiriman atau transfer dana Bank BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto