KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. "Betul, ada dua dari Kemendag." kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa (6/9/2022). Kendati demikian, Arief belum membeberkan identitas dan peran dari kedua tersangka. Adapun kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya. Warga itu kemudian melaporkankan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag, Polri Tetapkan 2 Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. "Betul, ada dua dari Kemendag." kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa (6/9/2022). Kendati demikian, Arief belum membeberkan identitas dan peran dari kedua tersangka. Adapun kasus ini berawal karena adanya sejumlah warga yang seharusnya menerima bantuan gerobak, namun tidak mendapatkan haknya. Warga itu kemudian melaporkankan ke Bareskrim Polri melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).