KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024). "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tetapkan Dirut PT SMIP Sebagai Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024). "Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).