JAKARTA. Dalam kelanjutan sidang kasus korupsi pupuk PT Berdikari (Persero), Siti Marwa, mantan Vice Presiden dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut mengakui bahwa ia melakukan transaksi di bawah tangan. Transaksi tersebut berkaitan dengan pemberian cashback untuk vendor. Meski begitu, ia mengelak ada aliran dana yang ia simpan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, uang cashback dari vendor sejak tahun 2010 hingga 2011 ia pindahkan ke atasannya dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Asep Sudrajat Sanusi (Mantan Direktur Utama Berdikari), Bambang Wuryanto (KSPI Perhutani Unit I Jateng), dan beberapa nama lain. Ia juga menyebut cashback ini digunakan sebagai fee serta biaya operasional untuk para pihak. "Tidak ada yang tersisa untuk saya," tuturnya.
Kasus korupsi, ini pengakuan direktur Berdikari
JAKARTA. Dalam kelanjutan sidang kasus korupsi pupuk PT Berdikari (Persero), Siti Marwa, mantan Vice Presiden dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut mengakui bahwa ia melakukan transaksi di bawah tangan. Transaksi tersebut berkaitan dengan pemberian cashback untuk vendor. Meski begitu, ia mengelak ada aliran dana yang ia simpan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, uang cashback dari vendor sejak tahun 2010 hingga 2011 ia pindahkan ke atasannya dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Asep Sudrajat Sanusi (Mantan Direktur Utama Berdikari), Bambang Wuryanto (KSPI Perhutani Unit I Jateng), dan beberapa nama lain. Ia juga menyebut cashback ini digunakan sebagai fee serta biaya operasional untuk para pihak. "Tidak ada yang tersisa untuk saya," tuturnya.