Kasus korupsi, ini pengakuan direktur Berdikari



JAKARTA. Dalam kelanjutan sidang kasus korupsi pupuk PT Berdikari (Persero), Siti Marwa, mantan Vice Presiden dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut mengakui bahwa ia melakukan transaksi di bawah tangan. Transaksi tersebut berkaitan dengan pemberian cashback untuk vendor.

Meski begitu, ia mengelak ada aliran dana yang ia simpan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, uang cashback dari vendor sejak tahun 2010 hingga 2011 ia pindahkan ke atasannya dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Asep Sudrajat Sanusi (Mantan Direktur Utama Berdikari), Bambang Wuryanto (KSPI Perhutani Unit I Jateng), dan beberapa nama lain.

Ia juga menyebut cashback ini digunakan sebagai fee serta biaya operasional untuk para pihak. "Tidak ada yang tersisa untuk saya," tuturnya.


Transfer dana ini ia pun akui dilakukan lewat rekening pribadinya, bukan rekening perusahaannya. Ia beralasan ini merupakan perintah Asep, atasannya.

Asep menuturkan padanya bahwa dengan begitu uang dari para vendor lebih mudah dilacak dan dapat dilaporkan sewaktu-waktu. Sementara jika lewat rekening perusahaan harus terjadi kontrak terlebih dulu.

Sementara itu ia juga mengakui ada dua proyek yang ia tangani, yaitu pada tahun 2010 dengan nilai sekitar Rp 5,79 milyar dan tahun 2011 dengan nilai Rp 24,09 milyar. Pada proyek tahun 2010, cahsback yang didapat sebesar Rp 599 juta. Dari situ dana paling besar ia berikan kepada Asep, sebagai direktur utama waktu itu, sebesar Rp 30 juta. Kemudian pada proyek tahun 2011 uang yang Siti berikan ke Asep senilai Rp 80 juta.

Meski begitu, salah satu jaksa penuntut umum pada kasus ini, Afni Carolina bilang pihaknya tidak mempercayai begitu saja pernyataan terdakwa beserta dokumen yang disodorkan sebagai bukti. "Itu kan versi tersangka. Kami punya barang bukti juga," tutur Afni usai sidang.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Siti disangka menerima akumulasi uang sekitar Rp 1 miliar dari para vendor penyaluran pupuk urea selama periode 2011-2012. Sementara pemberi uang yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK ialah Aris Hadiyanto, Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Sri Astuti (Komisaris CV Timur Alam Raya) serta Budianto (swasta).

Atas perbuatannya Siti Marwa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2011 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia