Kasus Korupsi Komoditas Timah yang Menyeret Helena Lim Rugikan Negara Rp 271 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 - 2022 rugikan negara sebesar Rp271,06 triliun.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan selebgram Helena Lim selaku Manajer PT QSE sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI Kuntadi mengatakan bahwa Helena Lim selaku Manajer PT QSE diduga kuat memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan timah.


Baca Juga: TINS Bidik Produksi Timah 30.000 Ton dalam RKAB 2024

Penetapan tersangka terhadap crazy rich Helena Lim itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, tim penyidik Kejagung menaikkan selebgram Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.

"Tersangka HLN sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Kuntadi di Jakarta, Selasa, (26/3).

Modus Korupsi

Kuntadi juga menjelaskan bahwa modus korupsi itu itu dikemas dalam bentuk CSR yang mengkibatkan nilai kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.

Adapun, tindak pidana yang dilakukan Helena Lim dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dnegan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Sebagai Tersangka, Ini Perannya

"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakuka penahanan sebelumnya," sambungnya.

Kata dia, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

15 Orang Jadi Tersangka

Seajuh ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun. Termasuk salah satunya adalah selebgram Helena Lim.

Kemudian, 3 tersangka lainnya adalah dari PT Timah Tbk yakni Eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza, Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra alias EML/Emil dan eks Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk, Alwin Albar.

MRPT alias RZ selaku Direktur Utama TINS tahun 2016 hingga 2021. EE alias EML selaku Direktur Keuangan TINS tahun 2017-2018. 

Baca Juga: Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. 

Sedangkan 11 orang lainnya yakni 10 orang merupakan perusahaan swasta mitra PT Timah dan 1 orang terkait perintangan penyidikan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto