KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wa Ode Nurhayati, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan tersangka korupsi Markus Nari (MN) dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Nurhayati mengaku tidak mengetahui soal penulisan anggaran e-KTP oleh Markus. "(Saya) ikut sampai pembahasan, (tapi soal) bagi-bagi duit tidak tahu," kata Nurhayati, Jumat (13/7). Nurhayati menambahkan, pada tahun 2010 dia sudah tidak menjadi anggota Komisi II DPR RI. Selain itu, Markus juga tidak pernah bercerita kepadanya soal kasus terkait. "Saya kan (aktif di periode) 2009-2010. (Ketika) saya di Komisi II, Pak Markus belum di Komisi II," ujar Nurhayati.
Kasus korupsi KTP elektronik, Nurhayati: soal bagi-bagi duit saya tidak tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wa Ode Nurhayati, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan tersangka korupsi Markus Nari (MN) dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Nurhayati mengaku tidak mengetahui soal penulisan anggaran e-KTP oleh Markus. "(Saya) ikut sampai pembahasan, (tapi soal) bagi-bagi duit tidak tahu," kata Nurhayati, Jumat (13/7). Nurhayati menambahkan, pada tahun 2010 dia sudah tidak menjadi anggota Komisi II DPR RI. Selain itu, Markus juga tidak pernah bercerita kepadanya soal kasus terkait. "Saya kan (aktif di periode) 2009-2010. (Ketika) saya di Komisi II, Pak Markus belum di Komisi II," ujar Nurhayati.