Kasus Korupsi MBG Berlanjut, Kejagung Segel Motor Listrik BGN di Sentul



KONTAN.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang mangkrak di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"(Kunjungan) Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Prabowo Ingin Biaya Haji Turun Lagi, Menhaj: Akan Dibahas Bersama DPR


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN yang tengah ditangani Kejagung.

Syarief menjelaskan, proses pengecekan dan penyegelan serupa bakal terus dilakukan secara bertahap di gudang-gudang sepeda motor listrik lainnya. "Bertahap itu," ujarnya.

Sudah 5 tersangka di kasus korupsi MBG

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Baca Juga: Antrean Haji Indonesia Berkurang, Kini Tersisa Sekitar 26 Tahun

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri dan PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.

Adapun nilai proyek pengadaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Kejagung kini masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut, termasuk alur pengadaan dan penggunaan anggaran proyek.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/17/21072101/kejagung-segel-gudang-motor-listrik-bgn-di-sentul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News