KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Lutfi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023). "Pemanggilan mantan Menteri Peradagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung dipanggil tanggal 1 Agustus 2023," kata Ketut kepada Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Perusahaan Arab Saudi Lirik Investasi Kebun Sawit Indonesia Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Lufti terkait pengembangan dari tiga tersangka korporasi kasus izin ekspor CPO yang tengah diusut Kejagung. Adapun tiga tersangka korporasi itu adalag Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu. Menurut dia, ada kemungkinan Airlangga akan dipanggil kembali jika penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. "Sedangkan untuk AH kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari mencapai Rp6,47 triliun. Adapun penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya. Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.