KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membidik dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026. Dugaan penyimpangan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun dan diduga berkontribusi terhadap pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penyidik telah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: INDEF Minta Pemerintah Awasi Penerapan Komisi Ojol 8% agar Efektif dan Adil "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBB dan PT BRA," ujar Totok dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026). Meski demikian, Totok menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Pertama, dugaan manipulasi dokumen kualitas batubara yang dipasok ke PLTU.
Kedua, manipulasi dokumen kuantitas batu bara.
Ketiga, dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. "Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata De Deo. Menurut penyidik, berbagai dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batubara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah, mulai dari Sumatra, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Kalimantan. Akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian negara dan perekonomian nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun. Nilai itu masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Masih Bisa Ditekan, Outlook Defisit 2,85% Belum Hitung Efisiensi Anggaran MBG Sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026, penyidik telah memanggil 34 saksi. Sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan, sementara 18 saksi lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain itu, Polri juga membuka peluang memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendalami mekanisme pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Totok. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News