KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan bagian dari Holding IFG, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan seusai KPK menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017-2020. Adapun dua tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018, kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019, lalu berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019 - 2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. KPK menerangkan perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
Kasus Korupsi Pembayaran Komisi Agen Menyeret Mantan Direktur, Ini Kata Jasindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan bagian dari Holding IFG, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan seusai KPK menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017-2020. Adapun dua tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018, kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019, lalu berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019 - 2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. KPK menerangkan perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.