KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus korupsi atas investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 dengan terdakwa Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan masih terus berlangsung. Hotma Sitompul, Kuasa Hukum Frederick menyebutkan selama jalannya persidangan terlihat kalau jaksa tak mengerti kasus ini. Misalnya, jika jaksa memang menganggap ada tindak pidana dalam kasus korupsi Blok Basker seharusnya jaksa dari Kejaksaan Agung memeriksa perusahaan ROC Oil Company Ltd.
Pasalnya alur dakwaan terhadap Frederick seperti itu. "Seharusnya kan ada pemeriksaan ke ROC itu," ujar Hotma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1). Asal tahu saja, dalam kasus yang meyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan ini terjadi di tahun 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Akhirnya, investasi sebesar US$ 30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan. Sebenarnya Pertamina tak sendirian mengalami nasib naas. Perusahaan lain Ciesco dan Sojitz pun harus mengalami kerugian akibat akuisisi blok tersebut.
Menurut situs informasi dan data oil & gas global, rigzone.com, diketahui pula ternyata perusahaan migas Jepang, Sojitz Co. Ltd pada tahun 2008 mengakuisisi 10% Participating Interest di Blok BMG hampir empat kali lipat dari nilai pembelian Pertamina dan mengalami gagal investasi juga. Hotma juga mengatakan dalam persidangan jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang tidak ada kaitannya dengan kasus. Misalnya dalam persidangan kemarin Senin (21/1), Jaksa menghadirkan Edi Wirawan selaku konsultan dari PT Deloitte Consulting Indonesia. Hotma menyampaikan bahwa kesaksian yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan kliennya. Ia menyebutkan jaksa harus menghadirkan saksi yang benar berkaitan dengan Frederick. Karena menurutnya dalam kasus ini langkah Pertamina murni bisnis bukan tindak pidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto