KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian RI (Polri) untuk memasukkan tersangka kasus korupsi Labuhanbatu, Umar Ritonga (UMR) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga telah mengirimkan permintaan yang sama ke NBC Interpol Indonesia. "Surat tersebut disertai foto dan permintaan agar tersangka ditangkap dan diserahkan ke KPK," jelas Febri Diansyah, Juru bicara KPK di depan Gedung KPK, Selasa (24/7) sore. Febri mengaku, KPK telah secara persuasif untuk meminta Umar dan keluarganya untuk mendatangi KPK guna dilakukan pemeriksaan. Namun, nampaknya cara itu tidak berhasil. KPK mengingatkan bagi masyarakat agar melaporkan keberadaan Umar dan tidak menyembunyikannya.
Kasus korupsi proyek Labuhanbatu, KPK tetapkan Umar Ritonga dalam DPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian RI (Polri) untuk memasukkan tersangka kasus korupsi Labuhanbatu, Umar Ritonga (UMR) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga telah mengirimkan permintaan yang sama ke NBC Interpol Indonesia. "Surat tersebut disertai foto dan permintaan agar tersangka ditangkap dan diserahkan ke KPK," jelas Febri Diansyah, Juru bicara KPK di depan Gedung KPK, Selasa (24/7) sore. Febri mengaku, KPK telah secara persuasif untuk meminta Umar dan keluarganya untuk mendatangi KPK guna dilakukan pemeriksaan. Namun, nampaknya cara itu tidak berhasil. KPK mengingatkan bagi masyarakat agar melaporkan keberadaan Umar dan tidak menyembunyikannya.