KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 40 miliar dan deposito sebesar Rp 22 miliar terkait kasus korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023. "Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama, bentuknya deposito, totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025). Baca Juga: Emiten BUMN Karya Masih Tak Berdaya Dalam Memoles Prospek
Kasus Korupsi PT PP, KPK Sita Uang Rp 62 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 40 miliar dan deposito sebesar Rp 22 miliar terkait kasus korupsi proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023. "Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama, bentuknya deposito, totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya, ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (3/1/2025). Baca Juga: Emiten BUMN Karya Masih Tak Berdaya Dalam Memoles Prospek
TAG: