KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Majelis hakim menyatakan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto yang merupakan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim, Senin (17/7).
Kasus Korupsi Satelit, Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Majelis hakim menyatakan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto yang merupakan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Koneksitas. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim, Senin (17/7).