KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masalah kelembagaan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) sejak tahun 2008. Meski begitu, laporan tersebut tak ditindaklanjuti oleh pemerintah. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, laporan tersebut tidak diindahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Berdasarkan survei integritas yang dilakukan pada 2008-2009, KPK menemukan banyak nilai merah terhadap LP di Indonesia. "Kalau nilai yang tertinggi itu 10, yang kami temukan itu banyak nilai di bawah 5 atau bahkan yang sangat rendah dalam rentang 1, 2, atau 3. Terutama terkait dengan toleransi atau terkait dengan mudahnya para petugas pemasyarakatan menerima tawaran gratifikasi atau pemberian-pemberian dalam berbagai bentuk," jelas Febri di depan Gedung KPK, Selasa (24/7) sore.
Febri melanjutkan, perbaikan yang dilakukan oleh Kemkumham selayaknya tidak terbatas pada inspeksi mendadak (sidak) saja. KPK berharap, Kemkumham melakukan perbaikan ini secara serius. Namun, dengan melakukan sidak, jika itu dilakukan secara tegas dan konsisten, maka itu bisa jadi awal perbaikan di sana. "(Perbaikan) tidak bisa dilakukan hanya sporadis, apalagi kalau hanya menyalahkan oknum-oknum tertentu," saran Febri. KPK menemukan adanya masalah organisasi kepegawaian dalam LP. Khususnya, kekurangan tenaga dan over-capacity di LP. "Banyak dimensi yang menjadi persoalan di Lapas yang harapannya bisa diselesaikan secara serius," jelas Febri. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yang dilakukan KPK, penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat. Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo bilang, KPK akan mempertimbangkan tingkat kemanan dan integritas sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) baru para narapidana (napi) koruptor nantinya. Menurutnya, LP Nusakambangan menjadi salah satu usulan destinasi anyar para napi koruptor. Namun, "Dimanapun posisi lapas kalau integritas Kalapasnya (Kepala LP) dan para sipir atau para pegawainya tidak bagus maka orang tersebut juga tahanan atau napi bisa keluar dengan mudah dengan berbagai alasan," jelas Febri. Febri melanjutkan, Kemkumham perlu melakukan kajian lebih rinci lagi ihwal penguatan sistem keamanan dan integritas pada sipir di berbagai LP. Pasalnya, dalam beberapa inspeksi mendadak (sidak) yang lalu, masalah ini kerap ditemui oleh Kemkumham dan lembaga lain yang melakukan sidak di Sukamiskin dan LP lainnya. "Jadi jangan sampai ini terus berulang," imbuh Febri.
Febri mengatakan, KPK siap memfasilitasi upaya perbaikan yang kini tengah dilakukan oleh Kemkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS). KPK "berharap itu (perbaikan) dilakukan secara serius dan KPK bahkan siap memfasilitasi upaya pencegahan itu dilakukan secara serius," tambahnya. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mencopot dua pejabat eselon tiganya terkait minimnya pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Yasona menjelaskan, jika prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Kemkumham dilakukan, maka tindak pidana yang kian berulang ini tidak akan terjadi. "Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Senin (23/7). Dua pejabat eselon tiganya, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemkumham Jawa Barat, Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Barat, Alfi Zahrin. Yasonna mengaku, kejadian ini terjadi karena tidak diteruskannya upaya pengawasan secara reguler. Maka, "secara institusi, kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar," sambung Yasonna. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi