Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Periksa Kepala Badan Pangan Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan akan kooperatif dan segera memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Arief bilang bahwa dirinya belum menerima undangan pemeriksaan KPK pada Jumat lalu. Undangan pemeriksaan tersebut baru diterima pada pagi ini. 

“Undangan (pemeriksaan) untuk Jumat lalu, tapi baru terima tadi pagi,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (29/1).


Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. 

Disebutkan, bahwa Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran dari eselon I dan eselon II Kementan. Pungutan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. 

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk menggunakan sejumlah uang yang besarannya berkisar US$ 4.000 sampai US$ 10.000 setiap bulannya selama kurun waktu 2020-2023. 

Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. 

Baca Juga: Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi