KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dugaan kasus korupsi terbesar di Indonesia terkuak dengan kerugian negara hingga Rp 78 triliun. Kerugian kasus korupsi ini jauh lebih besar dari kasus-kasus sebelumnya seperti di TPPI, Asabri dan Jiwasraya. Dugaan kasus korupsi terbesar ini adalah terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Provinsi Riau. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni pengusaha Surya Darmadi dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR). Kerugian kasus dugaan korupsi senilai Rp 78 triliun memecahkan rekor sebelumnya. Selama ini, kasus korupsi dengan kerugian terbesar adalah kasus penjualan kondensat oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang mencapai Rp 37,8 triliun.
Lalu, kasus korupsi dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) menimbulkan kerugian Rp 22,7 triliun. Sedangkan kasus korupsi di Jiwasyara menimbulkan kerugian negara Rp 16,8 triliun. Sayangnya, dalam kasus mega korupsi ini, salah satu tersangka yakni Surya Darmadi telah menjadi buronan. Sedangkan Raja Thamsir Rachman kini menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Lalu siapa Surya Darmadi? Mengutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group. Melalui PT Duta Palma Group ini, Surya Darmadi menyerot lahan perkebunan di Riau. Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujar Ketut. Surya Darmadi Pemilik Darmex Agro Group Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018. Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS. Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Berdasarkan akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987. Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia. Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan. Adapun klaimnya, Darmex Agro telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan. Surya Darmadi tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir dari Kompas.com (30/12/2021), Surya terseret dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Kasus korupsi ini turut menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun. Sebelumnya, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK. KPK bahkan pernah mencegahnya selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, ia berhasil lolos dari jeratan hukum.
(Penulis: Diva Lufiana Putri, Rahel Narda Chaterine, Editor Sari Hardiyanto, Bagus Santosa) ebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Provinsi Riau. Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto