KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterkaitan dua tersangka kasus timah, Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) saat menyerahkannya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, posisi Harvey merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus ini.
Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Helena-Harvey Dalam Kasus Korupsi PT Timah Ia mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, untuk kerja sama penyewaan pemlogaman timah untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan. "(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pemlogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," kata Harli di Kejari Jakarta Selatan, Senin. Kemudian, dari kerja sama tersebut, Harvey lantas menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE. Adapun Helena Lim merupakan manajer PT QSE. "PT QSE yang difasilitasi tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility, untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ucap Harli. Baca Juga: Kejagung Pastikan Status Sandra Dewi Masih Sebagai Saksi di Kasus Korupsi PT Timah Setelah diserahkan oleh Kejagung, dua tersangka ini akan menjadi otoritas para jaksa di Kejari Jaksel.