KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian yang dialami negara dari kasus penyelewengan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) bertambah menjadi Rp 1,83 triliun. Di mana sebelumnya diperkirakan kerugian negara senilai Rp 1,4 triliun Hal tersebut terungkap dari laporan audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Setelah dilakukan investigasi, kerugian negara yang dilakukan TAB mencapai Rp 1,83 triliun," kata Auditor investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyatakan saat menyerahkan laporan audit investigasi BPK ke Kejaksaan Agung, Senin (21/5). Pemeriksaan investigasi sendiri dilakukan BPK memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2017. Sementara laporan diselesaikan pada 18 Mei 2018 lalu.
Kasus kredit Bank Mandiri ke Tirta Amarta rugikan negara Rp 1,83 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerugian yang dialami negara dari kasus penyelewengan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) bertambah menjadi Rp 1,83 triliun. Di mana sebelumnya diperkirakan kerugian negara senilai Rp 1,4 triliun Hal tersebut terungkap dari laporan audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Setelah dilakukan investigasi, kerugian negara yang dilakukan TAB mencapai Rp 1,83 triliun," kata Auditor investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyatakan saat menyerahkan laporan audit investigasi BPK ke Kejaksaan Agung, Senin (21/5). Pemeriksaan investigasi sendiri dilakukan BPK memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2017. Sementara laporan diselesaikan pada 18 Mei 2018 lalu.