KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Rabu (4/1) akhirnya membacakan tuntutan kepada tersangka Henry Surya, Syahnan Tanjung, Jaksa Penuntut dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara. Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar .
Kasus KSP Indosurya, Jaksa Menuntut Henry Surya Hukuman 20 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Rabu (4/1) akhirnya membacakan tuntutan kepada tersangka Henry Surya, Syahnan Tanjung, Jaksa Penuntut dalam sidang ini meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara. Selain itu Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum mantan pendiri KPS Indosurya Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar .