KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah memasuki babak persidangan. Dimana, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny. Terhadap keduanya, dakwaan yang diberikan adalah terkait dengan perkara tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan hingga tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan, pihaknya berharap melalui proses persidangan ini bisa membuat para terdakwa ini mendapat hukuman berat.
Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah memasuki babak persidangan. Dimana, ada dua terdakwa dalam kasus ini yakni Iwan Setiawan dan Dang Zaeny. Terhadap keduanya, dakwaan yang diberikan adalah terkait dengan perkara tindak pidana perbankan, tindak pidana penipuan hingga tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan, pihaknya berharap melalui proses persidangan ini bisa membuat para terdakwa ini mendapat hukuman berat.