KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Salah satunya, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, sanksi diberikan setelah pemeriksaan terhadap pegawai yang berkaitan dengan persoalan di Lapas Cibinong. Dari 17 pegawai tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. "Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Kasus Lapas Cibinong, Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai dan Pecat Kalapas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Salah satunya, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, sanksi diberikan setelah pemeriksaan terhadap pegawai yang berkaitan dengan persoalan di Lapas Cibinong. Dari 17 pegawai tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. "Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).