JAKARTA. Setelah menyatakan, Esther Pauli Larasati melanggar perundang-undangan Pasar Modal dengan menggunakan akomodasi dari PT Reliance Securities Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda terhadap pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun individu. Sekadar informasi, Larasati divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbuktir melakukan penipuan investasi. Dalam rilis hasil pemeriksaan, OJK menyebut, Larasati menggunakan modus operandi membuka "kontrak atau perjanjian penempatan dana" bagi orang yang bukan nasabah Reliance. Kontrak ini dibuka meski Larasati sudah bukan karyawan Reliance sejak tahun 2015 tapi masih bisa mengakses kantor dan remote trading Reliance.
Kasus Larasati, OJK cabut izin Magnus Capital
JAKARTA. Setelah menyatakan, Esther Pauli Larasati melanggar perundang-undangan Pasar Modal dengan menggunakan akomodasi dari PT Reliance Securities Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda terhadap pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun individu. Sekadar informasi, Larasati divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbuktir melakukan penipuan investasi. Dalam rilis hasil pemeriksaan, OJK menyebut, Larasati menggunakan modus operandi membuka "kontrak atau perjanjian penempatan dana" bagi orang yang bukan nasabah Reliance. Kontrak ini dibuka meski Larasati sudah bukan karyawan Reliance sejak tahun 2015 tapi masih bisa mengakses kantor dan remote trading Reliance.