Kasus Larasati, OJK denda Reliance Rp 500 juta



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 500 juta pada PT Reliance Securities Tbk terkait kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawannya, Esther Pauli Larasati. Selain itu, perusahaan efek ini harus menyetorkan fee transaksi yang pernah diperoleh dari transaksi yang ditangani Larasati senilai Rp 5 miliar kepada OJK

Dalam rilis hasil pemeriksaan kasus Larasati, OJK menilai, dalam fungsi manajemen risiko, Reliance tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah. Padahal, parameter ini sudah tertuang dalam prosedur operasi standar sebaga Perantara Pedagang Efek.

Reliance juga tidak melakukan versifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penylesaian transaksi efek. 


Alasan lain OJK, Reliance mempekerjakan EP Larasati sebagai marketing atau pemasaran meski Larasati tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari OJK. 

OJK selanjutkan memerintahkan Reliance tidak mempekerjsakan pihak yang tidak memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dalam kegiatan yang membutuhkan sertifikasi tersebut. "Serta melarang pegawai PT Reliance Securities Tbk menerima kuasa transaksi dari nasabah," tulis OJK. 

Reliance juga wajib melakukan perbaikan dan menyampaikjan hasil perbaikan atas prosedur operasi standar kepada OJK dalam waktu tiga bulan.

Sekadar informasi, dalam aksi penipuannya, Larasati yang bekerja sebagai karyawan Reliance sampai tahun 2014, masih bisa berkantor di Reliance dan melakukan remote trading sampai tahun 2015. Larasati mengeluarkan kontrak atas nama Reliance, serta Magnus Capital untuk menampung dana nasabah dalam kasus penipuan ini. 

Larasati telah dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2016 lalu.

Terkait keterlibatan ini, OJK juga memberikan sanksi dan pembekuan izin penjamin emisi pada tiga direktur Reliance yang menjabat saat kasus penipuan itu berlangsung. Ketiganya adalah Hosea Nicky Hogan yang dijatuhkan denda Rp 100 juta, Anak Agung Gde Arinta Kameswara yang harus memerima pembekuan sementara izin sebagai Wakil PEnjain Emisi Efek dan Wakil Perantara Perdagang Efek, serta Direktur Harry Harto yang meerima surat Peringatan Tertulis dari OJK. 

(Simak Jerat Investasi Bodong Larasati Eps 3 di KontanTV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia