JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 500 juta pada PT Reliance Securities Tbk terkait kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawannya, Esther Pauli Larasati. Selain itu, perusahaan efek ini harus menyetorkan fee transaksi yang pernah diperoleh dari transaksi yang ditangani Larasati senilai Rp 5 miliar kepada OJK Dalam rilis hasil pemeriksaan kasus Larasati, OJK menilai, dalam fungsi manajemen risiko, Reliance tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah. Padahal, parameter ini sudah tertuang dalam prosedur operasi standar sebaga Perantara Pedagang Efek. Reliance juga tidak melakukan versifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penylesaian transaksi efek.
Kasus Larasati, OJK denda Reliance Rp 500 juta
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 500 juta pada PT Reliance Securities Tbk terkait kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawannya, Esther Pauli Larasati. Selain itu, perusahaan efek ini harus menyetorkan fee transaksi yang pernah diperoleh dari transaksi yang ditangani Larasati senilai Rp 5 miliar kepada OJK Dalam rilis hasil pemeriksaan kasus Larasati, OJK menilai, dalam fungsi manajemen risiko, Reliance tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah. Padahal, parameter ini sudah tertuang dalam prosedur operasi standar sebaga Perantara Pedagang Efek. Reliance juga tidak melakukan versifikasi sebelum melaksanakan pesanan dan instruksi nasabah untuk memastikan ketersediaan dana dalam rekening Efek nasabah dalam rangka penylesaian transaksi efek.