JAKARTA. Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan oleh sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) akan segera disidangkan. Berkas kasus penyerangan LP Cebongan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan militer, pekan ini. Panglima TNI Agus Suhartono mengungkapkan, semua proses pemberkasan sudah selesai dilaksanakan oleh tim investigasi dari Polisi Militer (POM)."Pada minggu ini pemberkasan selesai semua dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan militer," ujar Agus saat ditemui di Hotel Sultan, Senin (13/5).Agus menjelaskan, dari 11 nama prajurit TNI AD yang diduga melakukan penyerangan, ada sembilan prajurit yang kasusnya segera dilimphakan ke pengadilan militer. Sementara dua orang prajurit lainnya masih diselidiki secara lebih mendalam lagi. Soalnya, dua orang prajurit ini, dari dugaan sementara, berusaha mencegah terjadinya penyerangan tersebut."Yang dua orang itu sebenarnya ingin mencegah tapi tidak berhasil. Kalau nanti misalnya, bukti-bukti tidak cukup untuk menjerat mereka, maka keduanya bisa saja dibebaskan," tambah Agus. Seperti diketahui, sudah lebih dari satu bulan kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan terjadi. Awalnya TNI sempat membantah bahwa pembunuhan terhadap para tahanan dilakukan oleh jajarannya. Namun TNI kemudian mengakui bahwa para pelaku merupakan anggota Kopassus. Mereka melakukan pembunuhan atas nama korsa atau solidaritas ala TNI setelah salah satu rekan mereka meninggal dikeroyok para preman di Hugo’s Café di Yogyakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus LP Cebongan naik ke pengadilan militer
JAKARTA. Kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan oleh sejumlah oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) akan segera disidangkan. Berkas kasus penyerangan LP Cebongan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan militer, pekan ini. Panglima TNI Agus Suhartono mengungkapkan, semua proses pemberkasan sudah selesai dilaksanakan oleh tim investigasi dari Polisi Militer (POM)."Pada minggu ini pemberkasan selesai semua dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan militer," ujar Agus saat ditemui di Hotel Sultan, Senin (13/5).Agus menjelaskan, dari 11 nama prajurit TNI AD yang diduga melakukan penyerangan, ada sembilan prajurit yang kasusnya segera dilimphakan ke pengadilan militer. Sementara dua orang prajurit lainnya masih diselidiki secara lebih mendalam lagi. Soalnya, dua orang prajurit ini, dari dugaan sementara, berusaha mencegah terjadinya penyerangan tersebut."Yang dua orang itu sebenarnya ingin mencegah tapi tidak berhasil. Kalau nanti misalnya, bukti-bukti tidak cukup untuk menjerat mereka, maka keduanya bisa saja dibebaskan," tambah Agus. Seperti diketahui, sudah lebih dari satu bulan kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan terjadi. Awalnya TNI sempat membantah bahwa pembunuhan terhadap para tahanan dilakukan oleh jajarannya. Namun TNI kemudian mengakui bahwa para pelaku merupakan anggota Kopassus. Mereka melakukan pembunuhan atas nama korsa atau solidaritas ala TNI setelah salah satu rekan mereka meninggal dikeroyok para preman di Hugo’s Café di Yogyakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News