KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan tindakan merintangi penyidikan dengan tersangka Lucas ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa jaksa KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan tersangka Lucas pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. Kemudian persidangan perdana akan dilaksanakan hari Rabu 7 November 2018 mendatang. “Persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa lucas tersebut di PN Tipikor Jakarta,” ujar Febri di Gedung KPK, Senin (5/11).
Kasus Lucas akan sidang perdana 7 November 2018 di PN Tipikor
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan tindakan merintangi penyidikan dengan tersangka Lucas ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa jaksa KPK telah melimpahkan berkas dan dakwaan tersangka Lucas pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. Kemudian persidangan perdana akan dilaksanakan hari Rabu 7 November 2018 mendatang. “Persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa lucas tersebut di PN Tipikor Jakarta,” ujar Febri di Gedung KPK, Senin (5/11).