KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina Energy Services (PES), Selasa (6/8). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. “Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services, selaku subsidiary company (anak usaha) PT Pertamina,” ujar Tessa, Selasa. Tessa menyebutkan, empat saksi yang diperiksa berinisial FS, GS, IMA, dan IDY. Tersangka Berdasarkan sumber Kompas.com, mereka adalah Ferederick ST Siahaan selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, dan Ginanjar Sofyan selaku VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina.
Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Empat Orang Saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina Energy Services (PES), Selasa (6/8). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. “Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services, selaku subsidiary company (anak usaha) PT Pertamina,” ujar Tessa, Selasa. Tessa menyebutkan, empat saksi yang diperiksa berinisial FS, GS, IMA, dan IDY. Tersangka Berdasarkan sumber Kompas.com, mereka adalah Ferederick ST Siahaan selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, dan Ginanjar Sofyan selaku VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina.