JAKARTA. Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, mengatakan, ditetapkannya pelawak Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi TVRI adalah "salah urus" TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu, Meutya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi "carut marut" akibat "salah urus" TVRI. "Saya meminta kepada penyidik untuk tidak hanya berhenti memeriksa pada kasus yang melibatkan Mandra, tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI," kata Meutya melalui rilis, Kamis (12/2), seperti dikutip Antara.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini mencontohkan, pada Januari 2014, Komisi I DPR RI memblokir anggaran TVRI karena kisruh internal TVRI. Kisruh itu berawal dari pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik. Mantan wartawati itu menambahkan, masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI diantaranya; persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih "ketinggalan zaman", hingga merebut minat pemirsa televisi. Ia menyebutkan, saat ini Komisi I DPR RI tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Diharapkan pada masa sidang tahun 2015, RUU ini bisa menjadi Undang-Undang. "Melalui RUU ini, TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk menggunakan ranah publik, selain itu menjadi landasan integrasi TVRI dan RRI sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien," ujar Meutya.
Pada 10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie