KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Otoritas Turki mencabut perintah pembekuan aset yang dikenakan terhadap 46 perusahaan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dana investasi dan manipulasi pasar. Demikian dilaporkan NTV dan media lainnya pada Senin (28/9/2026) yang dikutip Reuters. Kantor kepala jaksa penuntut umum Istanbul menyatakan, keputusan tersebut diambil menyusul penilaian dan pemberitahuan baru dari Dewan Pasar Modal (SPK) Turki. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk di antara puluhan badan hukum, dana investasi, dan individu yang asetnya dibekukan saat penyelidik memeriksa transaksi pasar saham berskala besar yang dilakukan antara bulan Juli—saat dana-dana tersebut mencapai puncak nilai aset kelolaan—dan 16 September, sehari sebelum SPK memerintahkan likuidasi sejumlah reksadana di tengah krisis likuiditas.
Kasus Manipulasi Saham, Turki Cabut Pembekuan Aset 46 Perusahaan
KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Otoritas Turki mencabut perintah pembekuan aset yang dikenakan terhadap 46 perusahaan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dana investasi dan manipulasi pasar. Demikian dilaporkan NTV dan media lainnya pada Senin (28/9/2026) yang dikutip Reuters. Kantor kepala jaksa penuntut umum Istanbul menyatakan, keputusan tersebut diambil menyusul penilaian dan pemberitahuan baru dari Dewan Pasar Modal (SPK) Turki. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk di antara puluhan badan hukum, dana investasi, dan individu yang asetnya dibekukan saat penyelidik memeriksa transaksi pasar saham berskala besar yang dilakukan antara bulan Juli—saat dana-dana tersebut mencapai puncak nilai aset kelolaan—dan 16 September, sehari sebelum SPK memerintahkan likuidasi sejumlah reksadana di tengah krisis likuiditas.
TAG: