JAKARTA. Kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau yang menjerat mantan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memasuki tahap kedua (P21). Dengan demikian, berkas perkara atas nama Said akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut diketahui ketika Said yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mendatangi Kantor KPK. Tak lama dirinya berada di KPK, yakni hanya sekitar satu jam, Said pun keluar dan membenarkan ihwal kelengkapan berkas perkaranya. "Iya," jawab Said sembari menganggukkan kepalanya ketika dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/4). Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pun membenarkan bahwa berkas pemeriksaan Said naik ke proses penuntutan. "Iya masuk ke tahap dua," kata dia.
Kasus mantan ajudan Rusli naik ke penuntutan
JAKARTA. Kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau yang menjerat mantan ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memasuki tahap kedua (P21). Dengan demikian, berkas perkara atas nama Said akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut diketahui ketika Said yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mendatangi Kantor KPK. Tak lama dirinya berada di KPK, yakni hanya sekitar satu jam, Said pun keluar dan membenarkan ihwal kelengkapan berkas perkaranya. "Iya," jawab Said sembari menganggukkan kepalanya ketika dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/4). Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pun membenarkan bahwa berkas pemeriksaan Said naik ke proses penuntutan. "Iya masuk ke tahap dua," kata dia.