JAKARTA. Kasus mantan petinggi Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Bahasyim Assafie dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas perkara Bahasyim Assafie telah dinyatakan P-21 dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah, saat dihubungi. Hanya, meski sudah dinyatakan lengkap, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Dalam waktu dekat akan diikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti. Tentu, secepatnya."tegasnya. Soal kepemilikan duit sebesar Rp 64 miliar milik Bahasyim yang diduga hasil tindakan penyelewenangan selama di DItjen Pajak, Hidayatullah enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan sudah masuk ke materi pemeriksaan persidangan. "Itu materi perkara, tunggu saja persidangannya," kilahnya. Bahasyim sendiri dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus Mantan Petinggi Ditjen Pajak Bahasyim Assafie Dinyatakan Lengkap
JAKARTA. Kasus mantan petinggi Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Bahasyim Assafie dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan segera akan dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas perkara Bahasyim Assafie telah dinyatakan P-21 dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah, saat dihubungi. Hanya, meski sudah dinyatakan lengkap, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersangka akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Dalam waktu dekat akan diikuti penyerahan tahap kedua, berupa tersangka dan barang bukti. Tentu, secepatnya."tegasnya. Soal kepemilikan duit sebesar Rp 64 miliar milik Bahasyim yang diduga hasil tindakan penyelewenangan selama di DItjen Pajak, Hidayatullah enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan alasan sudah masuk ke materi pemeriksaan persidangan. "Itu materi perkara, tunggu saja persidangannya," kilahnya. Bahasyim sendiri dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News