Kasus Maxpower, Standchart akan kooperatif



JAKARTA. Standard Chartered tersandung kasus. Seperti yang dikutip The Wall Street Journal, Selasa (27/9), ada dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Maxpower, perusahaan pembangkit listrik di kawasan Asia Tenggara, untuk memenangkan proyek pembangkit tenaga gas di Indonesia. Standard Chartered tercatat mempunyai saham mayoritas di perusahaan ini. 

Terkait hal itu, Standard Chartered mengaku akan mematuhi aturan yang berlaku untuk kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Maxpower kepada pejabat energi di Indonesia. Head Corporate Affairs, Singapore, ASEAN & South Asia-Standard Chartered Bank, Eva Ang mengatakan, manajemen akan secara proaktif menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.

Sementara manajemen juga akan melakukan review internal dengan elakukan audit internal dan akuntabilitas terkait ini. "Standchart serius untuk menyelesaikan tuduhan yang ditujukan oleh salah satu perusahaan investasi ekuitas swasta kami," ujar Eva kepada KONTAN, Kamis (29/9).


Eva mengatakan akan berusaha menyelesaikannya dengan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang dan pemerintah. Kerjasama ini bisa dalam bentuk tindakan kooperatif untuk memberikan informasi kepada aparat terkait dengan kasus ini.

Sekadar informasi, Maxpower Grup merupakan spesialis penyedia pasokan listrik berbasis gas ke daerah. Berdiri di Jakarta, Maxpower juga beroperasi di Thailand, Singapura, Mianmar, dan Dubai.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, biasanya direksi yang bersangkutan akan diminta untuk segera menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pengawas bank. “Harapan saya ini tidak terkait dengan kegiatan bank Standard Chartered Indonesia,” ujar Nelson kepada KONTAN, Rabu (28/9).

Adapun, kasus ini masih bergulir dan dalam proses investigasi oleh pihak pengadilan di AS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini