Kasus Meikarta, KPK panggil bos Lippo Group James Riady



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Tjahaja Riady, Kamis (12/12) hari ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, James akan diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus suap terkait pembangunan proyek Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang)," kata Febri dalam keterangannya. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap James.

Baca Juga: Mahkota Sentosa Utama terbitkan surat utang jangka panjang berbunga jumbo


Namun, pemeriksaan James hari ini atas statusnya sebagai pihak swasta. James sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada Selasa (30/10/2018). Ketika itu, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.

"Selama sekian waktu saya telah menjawab 59 pertanyaan, mencakupi segala hal. Saya berikan semuanya itu (jawaban) dengan penuh kooperatif," kata James usai diperiksa saat itu.

Dia mengungkapkan, salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai ada atau tidaknya pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini. James mengaku pernah bertemu dengan Neneng pada akhir 2017.

"Benar saya ada bertemu sekali dengan Ibu Bupati, yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan. Saya tidak pernah bertemu dengan beliau. Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan," papar James.

Baca Juga: KPK tahan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto atas kasus Meikarta

Saat itu, dia diajak berkunjung ke rumah Neneng. James mengatakan, kunjungannya hanya mengucapkan selamat atas kelahiran anak Neneng. "Saya mampir di rumah Beliau, mengucapkan selamat. Tidak ada pembicaraan lain, tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan beliau," kata James.

Febri menambahkan, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bartholomeus yang kini sudah ditahan KPK. Dalam kasus ini, Bartholomeus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Menurut pihak KPK, Toto menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Baca Juga: KPK kembali panggil mantan Presdir Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya. Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang. Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Meikarta, KPK Panggil Bos Lippo Group James Riady.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati