KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali bermasalah di pengadilan. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama kini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hari ini, para pembeli apartemen Meikarto harus melaporkan diri ke pengurus PKPU.. Seperti diketahui, MSU yang merupakan pengembang Meikarta berstatus PKPU setelah ada gugatan dari krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan. Hakim sudah menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU pengembang Meikarta tersebut. Pengurus PKPU pun telah menetapkan jadwal agar para pihak yang memiliki tagihan di proyek Meikarta segera melaporkan diri.
Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali bermasalah di pengadilan. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama kini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hari ini, para pembeli apartemen Meikarto harus melaporkan diri ke pengurus PKPU.. Seperti diketahui, MSU yang merupakan pengembang Meikarta berstatus PKPU setelah ada gugatan dari krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan. Hakim sudah menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU pengembang Meikarta tersebut. Pengurus PKPU pun telah menetapkan jadwal agar para pihak yang memiliki tagihan di proyek Meikarta segera melaporkan diri.