KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta terhadap Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrasai, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Majelis hakim menilai Indra sari terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 3 Junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta terhadap Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrasai, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Majelis hakim menilai Indra sari terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 3 Junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.