Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta terhadap Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indrasai, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Majelis hakim menilai Indra sari terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 3 Junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Baca Juga: Kemendag Terapkan Aturan Baru Soal Ekspor CPO untuk Amankan Pasokan Migor Domestik

Adapun dalam pertimbanganya, hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan adalah karena terdakwa mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, menimbulkan keresahan serta mengakibatkan kerugian negara.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa disebut tidak menikmati aliran dana serta terdakwa masih memiliki tanggungan.

Untuk diketahui sebelumnya, Mantan Dirjen Daglu Kemendag ini dituntut hukuman selama 7 tahun penjara. Jaksa juga mentut hakim PN tipikor Jakarta Pusat untuk memnjatuhi indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi ini dilakukan Indra Sari Wisnu Wardhana secara bersama - sama dengan 4 terdakwa lain.

Diantaranya adalah, tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun, Lebih Berat dari Indra Sari Wisnu

Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto