JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, jika perkara Misbakhun lebih banyak indikasi pidana khusus, maka kasus itu akan ditarik ke bagian pidana khusus. "Saya belum dapat laporan ada korupsi, dan nanti saya tanya ke jaksanya, kan itu di pidana umum. Kalau memang nanti ada indikasi korupsinya akan kita tarik ke pidsus," tegas Marwan di Kejagung, Jumat (14/5). Marwan mengaku, sebelum menarik kasus itu, ia akan membaca lengkap laporan dari penyidik kepolisian dan jaksa peneliti berkas. "Setelah itu, ditarik ke pidana khusus," tandasnya. Misbakhun tersangkut perkara Letter of Credit (L/C) fiktif dengan pasal sangkaan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. "Kejaksaan tetap dalami kemungkinan adanya korupsi dalam kasus itu, mengingat kasus itu ada kaitannya dengan dana talangan Century,"tandas Marwan. Ia bilang, penelitian terhadap berkas bos PT Selalang Prima Internasional (SPI) terus dilakukan. Kejaksaan sendiri telah menunjuk jaksa gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Seperti diketahui Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memalsukan dokumen untuk meloloskan L/C di Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus Misbakhun bakal Ditarik ke Pidana Khusus
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, jika perkara Misbakhun lebih banyak indikasi pidana khusus, maka kasus itu akan ditarik ke bagian pidana khusus. "Saya belum dapat laporan ada korupsi, dan nanti saya tanya ke jaksanya, kan itu di pidana umum. Kalau memang nanti ada indikasi korupsinya akan kita tarik ke pidsus," tegas Marwan di Kejagung, Jumat (14/5). Marwan mengaku, sebelum menarik kasus itu, ia akan membaca lengkap laporan dari penyidik kepolisian dan jaksa peneliti berkas. "Setelah itu, ditarik ke pidana khusus," tandasnya. Misbakhun tersangkut perkara Letter of Credit (L/C) fiktif dengan pasal sangkaan Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. "Kejaksaan tetap dalami kemungkinan adanya korupsi dalam kasus itu, mengingat kasus itu ada kaitannya dengan dana talangan Century,"tandas Marwan. Ia bilang, penelitian terhadap berkas bos PT Selalang Prima Internasional (SPI) terus dilakukan. Kejaksaan sendiri telah menunjuk jaksa gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Seperti diketahui Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memalsukan dokumen untuk meloloskan L/C di Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News